PR BEKASI - Pemerintah secara resmi membubarkan dan melarang semua aktivitas dari Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan pembubaran dan pelarangan FPI diumumkankan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Anggota DPR: Secara Hukum, FPI Sudah Dianggap Bubar Sejak 2019
Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Laksono turut menyampaikan pendapatnya.
Dandhy menanyakan sikap pemerintah terkait pembubaran dan pelarangan orang berserikat tanpa proses hukum yang jelas.
"Bisa begini ya? Tanpa proses pengadilan? Hanya diputuskan pejabat? Makanya kalau ada yang melanggar hukum, proses pelanggaran hukumnya. Jangan dipelihara jadi mainan politik," ucap Dandhy Laksono dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.
Bisa begini ya? Tanpa proses pengadilan? Hanya diputuskan pejabat? Makanya kalau ada yang melanggar hukum, proses pelanggaran hukumnya. Jangan dipelihara jadi mainan politik.https://t.co/9YV37oCzFF— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) December 30, 2020
Baca Juga: Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal
Dandhy menilai, pelarangan orang berserikat, berkumpul, dan berorganisasi merupakan keputusan berbahaya.
Editor: Puji Fauziah