Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 16:32 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) resmi dimasukkan ke dalam daftar organisasi terlarang oleh Pemerintah RI.

Pelarangan FPI tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Pembubaran FPI Bertepatan dengan Haul Gus Dur ke-11, Gus Mis: Alhamdulilah, Kado Terindah

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, SKB pelarangan kegiatan FPI tersebut ditandatangani oleh enam menteri dan kepala lembaga negara.

Enam penandatangan SKB tersebut terdiri dari Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan tujuh poin SKB mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Singapura Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Edward Omar.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x