PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Perlu Membubarkan FPI: Jangan Hanya Tegas dan Keras kepada FPI

- 30 Desember 2020, 15:25 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti./TwitSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti./TwitSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. /Twitter.com/Abe_Mu'ti

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah harus adil.

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

"Tentang Pelarangan FPI: Pemerintah Harus Adil. Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," kata Abdul Mu'ti, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Abe_Mukti, Rabu, 30 Desember 2020.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Hanya saja Abdul Mu'ti mempertanyakan kenapa baru sekarang pemerintah melarang FPI.

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?," katanya.

Baca Juga: Blusukan ke Kolong Tol, Risma Janji Akan Berdayakan Warga Melalui Usaha Mikro dan Berikan Beasiswa

Meski demikian, Abdul Mu'ti mengingatkan pemerintah untuk adil dan tegas kepada semua ormas, bukan hanya kepada FPI saja.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x