Soroti Kasus Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI dengan PTPN VIII, Andi Arief: Ini Soal Sederhana

- 29 Desember 2020, 20:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Andie Arief turut menyampaikan pendapatnya terkait sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah FPI di Megamendung.

Untuk informasi, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) Megamendung berdiri pada tanah tersebut sejak tahun 2013.

Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Bertekad 'Perang' Lawan Pencuri Kekayaan Laut Indonesia, Sakti Wahyu Akan Perkuat Lembaga Ini

Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengungkap lahan tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah milik negara.

Selain itu, PTPN VIII juga menyatakan status lahan yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Oleh karena itu, PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengirim somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Faizal Assegaf Sebut Polisi dan Mahfud Sedang Kembangkan Ilmu Investigasi Berbasis Goib, Ada Apa?

Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x