Tolak Laporan dari Sekum FPI Munarman, Pakar Hukum: Polisi Punya Dasar Hukum, Bukanya Diskriminatif

- 27 Desember 2020, 20:02 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman yang laporannya ditolak oleh polisi.
Sekretaris Umum FPI, Munarman yang laporannya ditolak oleh polisi. /ANTARA/Fianda Rassat/ANTARA

PR BEKASI - Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zaenal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.

Terkait kasus itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zaenal Arifin terkait laporan terhadap dirinya.

Pelaporan Munarman terkait dugaan berita bohong Zaenal Arifin, pada Rabu 23 Desember 2020 lalu, akan tetapi laporan Munarman ditolak Polisi.

Baca Juga: Kerja Keras Bagai Kuda, Berikut 6 Langkah Mudah Jaga Kesehatan untuk para 'Workaholic' 

Atas kasus itu, Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut dia, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memperhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.

Baca Juga: Smash dan Cherrybelle Kembali ke Layar Kaca Usai Lama Vakum, Warganet Tiba-tiba Bernostalgia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x