PR BEKASI - Telah beredar di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp yang menampilkan foto surat telegram yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis, 24 Desember 2020.
Dalam edaran foto tersebut, tampak isi surat telegram yang memerintahkan kepada para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat serta tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.
Enam organisasi yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Menristek Pastikan Belum Ada Bukti Varian Baru Covi-19 Sudah Menyebar di Indonesia
Surat telegram tersebut bertanggal 23 Desember 2020 disebut berasal dari Kapolri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.
Adapun keenam organisasi tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti-Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam (FPI).
Sebagaimana disebut dalam surat telegram, kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Akan tetapi, benarkah foto surat telegram yang beredar viral itu merupakan surat asli dari Kapolri?
Baca Juga: Sampaikan Pesan Natal, Paus Fransiskus Janji Kunjungi Lebanon dan Sudan Selatan Sesegera Mungkin