Jawaban Edy Mulyadi Dinilai Tak Kooperatif, Bareskrim Polri Minta Petunjuk Dewan Pers

- 18 Desember 2020, 16:03 WIB
Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi. /YouTube.com

PR BEKASI – Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Desember 2020.

Edy Mulyadi diperiksa lantaran membuat video reportase bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan para Laskar Front Pembela Islam (FPI). Video tersebut kemudian diunggah di akun Youtube “Bang Edy Channel”.

Usai dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Edy Mulyadi dinilai kurang koorperatif saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Baca Juga: Angka Kematian Semakin Tinggi, Raja Swedia Akui Negaranya Gagal Tangani Wabah Covid-19

"Kemarin, Saudara EM menolak diperiksa karena (beralasan) menyangkut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 18 Desember 2020.

Sikap Edy itu disesalkan penyidik yang memerlukan keterangan Edy guna mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.

Oleh karena itu akhirnya, Penyidik Barekrim Polri mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers soal status kewartawanan Edy Mulyani serta FNN sebagai perusahaan media tempat Edy bekerja.

Baca Juga: Cegah Adanya Jual Beli Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Instruksikan Hal Ini Kepada Jajarannya

"Hari ini Barekrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait dengan status kewartawanan dan perusahaan medianya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x