PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab diminta melaporkan pernyataan wartawan senior FNN Edy Mulyadi terkait soal dugaan berita bohong di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Pada akun Twitter pribadinya @HusinShihab, bahwa ia sedang minta pendapat kepada ahli soal video Edy Mulyadi.
“Ada yg minta saya melaporkan EM soal dugaan berita bohong di KM 50. Sabar ya, kita masih minta pendapat ahli soal video EM,” cuit Habib Husin.
Baca Juga: Buat 'Ulah' Lagi, Iran Protes Puisi yang Dibacakan Erdogan dapat Memicu Separatisme
Habib Husin menjelaskan, dalam video itu Edy Mulyadi mengatakan bahwa pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api dan tidak melakukan tembakan.
“Yang jelas EM dlm video itu blg bhw pengawal HRS tdk bawa tembak dan tdk melakukan tembakan balasan,” cuit Habib Husin.
Dalam cuitannya Habib Husin menegaskan, bahwa apa yang dikatakan Edy Mulyadi dalam video tersebut harus dibuktikan secara hukum.
“Nah, itu harus dibuktikan secara hukum,” cuit Habib Husin, Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab, Sabtu, 12 Desember 2020.
Ada yg minta saya melaporkan EM soal dugaan berita bohong di KM50. Sabar ya, kita masih minta pendapat ahli soal video EM. Yang jelas EM dlm video itu blg bhw pengawal HRS tdk bawa tembak dan tdk melakukan tembakan balasan. Nah, itu harus dibuktikan secara hukum. pic.twitter.com/98iUqIEjm5— Husin Alwi (@HusinShihab) December 12, 2020
Baca Juga: Klaim Hampir Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq di Tempat Netral, Mahfud MD Beberkan Fakta Mengejutkan