PR BEKASI - Wartawan senior FNN Edy Mulyadi tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin, 14 Desember 2020.
Berita ketidakhadiran Edy Mulyadi tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.
"Enggak datang," kata Kombes Pol John Weynart.
Baca Juga: Sabar! Vaksin Sinovac Masih Tunggu Izin Sementara dari 2 Lembaga Sebelum Bisa Digunakan
Berdasarkan penuturan John, Edy Mulyadi mengirimkan pesan WhatsApp kepada pihaknya menginformasikan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan Bareskrim hari ini karena telah memiliki kegiatan lain.
"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrimkarena telanjur ada agenda lain," ujar Kombes Pol John Weynart.
Menanggapi hal tersebut, Husin Alwi Shihab atau Habib Husin menyayangkan sikap Edy Mulyadi. Menurutnya, Edy Mulyadi hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Demi kebaikan bersama mestinya EM hadir saat dipanggil Mabes. Dan kalau merasa bersalah saat investigasi di KM 50 gak apa-apa kan cuma dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Habib Husin dalam akun Twitter nya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 16 Desember 2020.
Demi kebaikan bersama mestinya EM hadir saat dipanggil Mabes. Dan kalau merasa bersalah saat investigasi di KM50 gpp kan cuma dimintai keterangan sebagai saksi. Kita berharap EM bisa koperatif untuk memberikan keterangan saksi di Mabes supaya semuanya clean & clear. pic.twitter.com/fonCjxgPzJ— Husin Alwi (@HusinShihab) December 15, 2020
Baca Juga: 274 Wartawan Dipenjara Sepanjang 2020, CPJ: Rekor, Jumlah yang Mengerikan di Tengah Pandemi Covid-19
Editor: M Bayu Pratama