Tegaskan Tak Akan Bentuk TGPF dalam Penembakan Laskar FPI, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Komnas HAM

- 29 Desember 2020, 10:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk TGPF dalam kasus penembakan 6 laskar FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk TGPF dalam kasus penembakan 6 laskar FPI. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi sorotan publik. Diketahui enam laskar FPI itu tewas usai bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin 7 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait dengan kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut Adanya Malapetaka Demokrasi, Amien Rais: DPR dan MPR Sudah Tunduk pada Kemauan Presiden 

Mahfud MD mengatakan, menurut hukum pelanggaran HAM, yakni Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hal tersebut adalah urusan Komnas HAM.

Oleh karena itu, ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

Pemerintah, kata Mahfud MD, lebih mempercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mahfud MD juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Mayoritas Siswi SMP di Depok Tidak Perawan, Addie MS: Urgensinya Apa Bahas Itu? 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x