Kemenkop UKM Bantah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

- 27 April 2024, 14:45 WIB
Kemenkop UKM tegaskan tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi 24 jam.
Kemenkop UKM tegaskan tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi 24 jam. /kemenkopukm.go.id

PATRIOT BEKASI - Menanggapi ramainya pemberitaan larangan Warung Madura buka 24 jam, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim saat memberikan mengklarifikasi terkait pemberitaan dirinya yang mengimbau pengusaha Warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional.

Arif menjelaskan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selain itu Arif juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang Warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Juga: Anggota Satlantas Tewas dengan Luka Tembak di Jaksel, Diduga Bunuh Diri, Ini Penjelasan Polisi

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," kata Arif dikutip Patriot Bekasi.

Diberitakan sebelumnya Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali memberikan imbauan kepada warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam.

Hal tersebut disampaikan Lurah Penatih karena alasan keamanan di wilayah tersebut.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x