Baca Juga: PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq
Perlu diketahui, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
Soal HGU Megamendung menurut saya ini soal sederhana. Pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini. Matikan logistiknya, gerakan bisa diredam. Ternyata keliru, tidak ada usaha perkebunan di sana. Sekarang pemerintah kebingungan sendiri.— andi arief (@Andiarief__) December 29, 2020
Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***