Soroti Kasus Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI dengan PTPN VIII, Andi Arief: Ini Soal Sederhana

- 29 Desember 2020, 20:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Dok. Pikiran Rakyat/

Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Akan tetapi, di sisi lain, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Masih Teratas, Disusul Ketat oleh Ganjar dan Ridwan Kamil di Bawahnya

PTPN VIII, menurut tim hukum Markaz Syariah, seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Menanggapi hal tersebut, mantan Sekretaris Jendral Demokrat Andi Arief menilai bahwa sengketa lahan Markaz Syariah bertujuan untuk meredam logistik gerakan Habib Rizieq.

Baca Juga: Simak Daftar Jalanan di Jakarta yang Akan Ditutup Total pada Malam Tahun Baru 2021

"Soal HGU Megamendung menurut saya ini soal sederhana. Pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini. Matikan logistiknya, gerakan bisa diredam," ujar Andi Arief.

Andi Arief juga mengatakan, negara telah keliru menduga adanya sumber dana dari lahan tersebut untuk gerakan Habib Rizieq.

"Ternyata keliru, tidak ada ada usaha perkebunan di sana. Sekarang pemerintah kebingungan sendiri," tutur Andi Arief dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x