FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Kecewa: Ini Adalah Praktik Otoritarianisme

- 30 Desember 2020, 14:08 WIB
Fadli Zon (kanan) mengaku kecewa karena Mahfud MD (kiri) menyatakan FPI resmi dibubarkan tanpa proses pengadilan.
Fadli Zon (kanan) mengaku kecewa karena Mahfud MD (kiri) menyatakan FPI resmi dibubarkan tanpa proses pengadilan. /Kolase foto dari Humas Kemenko Polhukam dan YouTube Fadli Zon Official

PR BEKASI - Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan usai pemerintah melarang semua aktivitas dari ormas tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

Baca Juga: Pertama Kali, DPR Tolak Pengajuan Hak Veto Presiden Donald Trump tentang RUU Pertahanan Nasional

Menanggapi hal tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @fadlizon, Rabu, 30 Desember 2020, politisi Gerindra Fadli Zon mengaku kecewa dengan keputusan ini lantaran dieksekusi tanpa melalui proses yang jelas.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan," ucapnya.

Menurutnya, karena dieksekusi tanpa proses yang jelas, ini adalah salah satu bentuk nyata dari praktik otoritarianisme.

Baca Juga: Tidak Hanya Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah, Realisasi Anggaran Capai Rp843 Miliar

"Ini adalah praktik otoritarianisme," tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x