FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Kecewa: Ini Adalah Praktik Otoritarianisme

- 30 Desember 2020, 14:08 WIB
Fadli Zon (kanan) mengaku kecewa karena Mahfud MD (kiri) menyatakan FPI resmi dibubarkan tanpa proses pengadilan.
Fadli Zon (kanan) mengaku kecewa karena Mahfud MD (kiri) menyatakan FPI resmi dibubarkan tanpa proses pengadilan. /Kolase foto dari Humas Kemenko Polhukam dan YouTube Fadli Zon Official

Tak hanya itu, ia menilai bahwa keputusan tersebut merupakan tamparan keras bagi Indonesia yang disebut-sebut sebagai negara demokrasi.

"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan, Refly Harun: Mudah-mudahan HRS Ikhlas dengan Semua Ini

Sebelumnya, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertera dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucapnya.

Mahfud MD juga menegaskan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

Baca Juga: Penutupan Pintu bagi WNA Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Namun Ini untuk Keselamatan Rakyat

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," tuturnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini telah ditemukan 37 anggota FPI yang terbukti ikut dalam sindikat teroris di Indonesia.

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto telah membongkar daftar 37 anggota FPI jadi teroris.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah