FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Kecewa: Ini Adalah Praktik Otoritarianisme

- 30 Desember 2020, 14:08 WIB
Fadli Zon (kanan) mengaku kecewa karena Mahfud MD (kiri) menyatakan FPI resmi dibubarkan tanpa proses pengadilan.
Fadli Zon (kanan) mengaku kecewa karena Mahfud MD (kiri) menyatakan FPI resmi dibubarkan tanpa proses pengadilan. /Kolase foto dari Humas Kemenko Polhukam dan YouTube Fadli Zon Official

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Kolong Tol, Fadli Zon: Pekerjaan Kepala Dinsos DKI Diambil Alih Mensos DKI

Nama-nama anggota FPI yang menjadi teroris itu antara lain, Arif Hidayatullah alias Abu Musab. Abu Musab anggota FPI Solo tahun 2009.

Abu Musab ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi.

Ke-37 orang itu merupakan mantan atau masih anggota FPI yang terlibat aksi terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Angkat 462 CPNS, Asda III Berpesan: Tingkatkan Disiplin dan Prestasi Kerja yang Baik

Benny mengatakan data tersebut dapat diakses publik dengan mudah melalui rekam jejak putusan pengadilan.

"Kami mengumpulkan data para pelaku teror berikut latar belakangnya untuk bahan analisa. Data tersebut diambil dari putusan pengadilan. Jadi kalau ditelusuri di laman pengadilan setempat maka akan menemukan data tersebut, termasuk berapa lama vonisnya. Ini supaya clear, jangan sampai dikira asal-asalan sumbernya," kata Benny.

Benny juga menjelaskan bahwa mereka bergabung dengan jaringan teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Baca Juga: Sepanjang 2020, KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp592,4 Triliun

Beberapa diantara mereka juga masih aktif terlibat aksi terorisme di berbagai tempat hingga menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah