Sepanjang 2020, KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp592,4 Triliun

- 30 Desember 2020, 13:08 WIB
KPK berhasil selamatkan potensi kerugian negara Rp592,4 triliun.
KPK berhasil selamatkan potensi kerugian negara Rp592,4 triliun. /Benardy Ferdiansyah/Antara

PR BEKASI -  Sepanjang tahun 2020, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berhasil selamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp592,4 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahruri saat melakukan jumpa pers yang disiarkan oleh akun YouTube KPK, Rabu, 30 Desember 2020.

“Dari upaya pencegahan tahun ini, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi asset,” kata Firli  seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Doakan Kesembuhan Aa Gym dari Covid-19, Teddy Gusnaidi: Pesan Saya, Jagalah Hati, Jangan Kau Kotori

Firli juga memaparkan, KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp120,3 miliar.

Jumlah tersebut teridiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp54,4 miliar, dan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp19,8 miliar.

Melanjutkan penyampaian laporannya tersebut, Firli menyebutkan uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang Rp18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp3,3 miliar, gratifikasi Rp2,9 miliar, dan jasa giro Rp7 miliar.

Baca Juga: Bagaimana Jika Vaksin Covid-19 di Tengah Jalan Ditemukan Tidak Halal? Begini Penjelasan Said Aqil

Firli juga mengungkapkan bahwa pada 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x