Bagaimana Jika Vaksin Covid-19 di Tengah Jalan Ditemukan Tidak Halal? Begini Penjelasan Said Aqil

- 30 Desember 2020, 12:54 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. /ANTARA/Reno Esnir

PR BEKASI - Sejumlah keyakinan saat pandemi tentang kehalalan vaksin covid-19 beredar di tengah masyarakat.

Anggapan ini yang menyebabkan masyarakat masih takut dan enggan untuk melakukan vaksinasi. Padahal, vaksinasi merupakan salah satu cara ampuh memutus mata rantai penularan penyakit, termasuk Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyebut vaksin Covid-19 boleh digunakan meski nantinya di tengah jalan ditemukan unsur tak halal karena digunakan dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Akan Lebih Baik, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Tuh Jangan Keterlaluan

"Tapi yang dharar (sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian) itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, nanti mentoknya (vaksin) ada unsur yang tak halal, boleh, boleh," kata Said Aqil, Selasa 29 Desember 2020.

Dengan itu, Said Aqil Siradj memberikan contoh dari hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, Nusa Tenggara Barat pada 1997 lalu.

Pada munas tersebut pernah menghasilkan keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena kondisi darurat.

Padahal, insulin itu terbuat dari gen pankreas babi.  Tentu hewan tersebut diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Fakta Varian Baru Covid-19: Meski Tertular, Tapi Tidak Terbukti Lebih Parah

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x