PR BEKASI - Keputusan Pemerintah menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia sangat diapresiasi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Apresiasi tersebut langsung disampaikan oleh Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menggratiskan vaksin COVID-19 untuk seluruh rakyat Indonesia," Kata Rizal Halim, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Merasa Jengkel karena Selalu Dipalak, Pedagang Ini Nekat Tusuk Preman hingga Tewas
Lebih lanjut, kata Rizal, pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 tersebut kepada masyarakat Indonesia pada awal 2021.
Ia menerangkan bahwa saat ini vaksin Covid-19 yang akan dibagikan, sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
Rizal juga menjelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama ini akan membuktikan keamanan dari vaksin tersebut.
Baca Juga: Sebelum Melakukan Perang Sungguhan di Suriah, Anggota JI Dilatih Bela Diri Selama 6 Bulan di Ungaran
Hal tersebut juga sejalan dengan hak konsumen sebagaiman yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b.