UUPK tersebut menjelasakan bahwa konsumen mempunyai ha katas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
"Semoga vaksinasi ini juga memperhatikan hak konsumen yang dijamin undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: DKPKP Jakarta Adakan Gelar Pangan Murah di Tujuh Pasar di Ibu Kota
Pada kesempatan tersebt Rizal juga menyampaikan terkait harapannya terhadap vaksin tersebut terkait keamanan dan efektifitas bila nanti telah diberikan kepada masyarakat.
"Vaksin yang nanti dipilih dan digunakan haruslan aman sehingga yang mendapat vaksin dijamin keselamatannya, serta efektif memberikan kekebalan pada masyarakat dari penularan Covid-19," katanya.
Nantinya vaksin akan disalurkan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca Juga: Kesal Lantaran Sering Dipalak, Pedagang Habisi Nyawa Preman di Tanah Abang
Selanjutnya vaksin akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik puskesmmas maupun rumah sakit.
Rizal juga mengatakan bahwa BPKN juga berharap bahwa pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19 nantinya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Harapan BPKN agar pengadaan distribusi dari vaksin Covid-19 tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk bertransaksi vaksin secara illegal." katanya.***