"Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," kata Abdul Mu'ti.
Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua.— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) December 30, 2020
"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," katanya.
Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap, Cuma Ada yang Terungkap dan Tidak
Abdul Mu'ti lantas mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bereaksi secara berlebihan dalam menyikapi berita terkait larangan FPI itu, karena yang dilakukan pemerintah bukanlah anti-Islam.
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," ujar Abdul Mu'ti.
Sebelumnya, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Baca Juga: Ngeri! Korut Buka Kamp Penjara untuk Pelanggar Prokes Covid, Beberapa Tahanan Tewas karena Disiksa
Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan, hanya saja kegiatan tersebut sebagian besar melanggar ketertiban, keamanan, dan juga bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.***