PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Perlu Membubarkan FPI: Jangan Hanya Tegas dan Keras kepada FPI

- 30 Desember 2020, 15:25 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti./TwitSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti./TwitSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. /Twitter.com/Abe_Mu'ti

"Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," kata Abdul Mu'ti.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," katanya.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap, Cuma Ada yang Terungkap dan Tidak

Abdul Mu'ti lantas mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bereaksi secara berlebihan dalam menyikapi berita terkait larangan FPI itu, karena yang dilakukan pemerintah bukanlah anti-Islam.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," ujar Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Ngeri! Korut Buka Kamp Penjara untuk Pelanggar Prokes Covid, Beberapa Tahanan Tewas karena Disiksa

Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan, hanya saja kegiatan tersebut sebagian besar melanggar ketertiban, keamanan, dan juga bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah