PR BEKASI – Pemerintah Indonesia resmi membubarkan serta melarang semua aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
“Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.
Baca Juga: Singapura Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19
Mahfud menuturkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Menanggapi hal tersebut, Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi atau akrab disapa Gus Mis mengaku gembira.
Gus Mis menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah tindakan dari kehadiran negara melindungi warganya dari intoleransi dan kekerasan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Perlu Membubarkan FPI: Jangan Hanya Tegas dan Keras kepada FPI
“Alhamdulilah, akhirnya negara hadir untuk melindungi warga dari ancaman intoleransi dan kekerasan,” kata Gus Mis dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @zuhairimisrawi, Rabu, 30 Desember 2020.
Editor: Puji Fauziah