Menurutnya, keputusan tersebut bertepatan dengan Haul Gus Dur ke-11 serta menjadi kado terindah jelang tahun baru 2021.
Sebelumnya, Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan pelarangan aktivitas FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.
Mahfud MD juga menegaskan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.
Perlu diketahui bahhwa hari ini, tepat 11 tahun Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur meninggal dunia di usia 69 tahun.
Tokoh Nahdlatul Ulama itu meninggal pada 30 Desember 2020.
Lazimnya, setiap tahun haul Gus Dur diperingati di kediamannya di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun pada tahun ini di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak keluarga memutuskan untuk menggelar Haul Gus Dur secara daring.
Editor: Puji Fauziah