Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 16:32 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

Pertama, lanjut Edward Omar, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Perlu Membubarkan FPI: Jangan Hanya Tegas dan Keras kepada FPI

"Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," ujar Edward Omar.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Edward Omar menegaskan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x