Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Berikut 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 16:32 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

PR BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) resmi dimasukkan ke dalam daftar organisasi terlarang oleh Pemerintah RI.

Pelarangan FPI tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Pembubaran FPI Bertepatan dengan Haul Gus Dur ke-11, Gus Mis: Alhamdulilah, Kado Terindah

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, SKB pelarangan kegiatan FPI tersebut ditandatangani oleh enam menteri dan kepala lembaga negara.

Enam penandatangan SKB tersebut terdiri dari Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan tujuh poin SKB mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Singapura Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Edward Omar.

Pertama, lanjut Edward Omar, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Perlu Membubarkan FPI: Jangan Hanya Tegas dan Keras kepada FPI

"Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," ujar Edward Omar.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Edward Omar menegaskan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x