Pembubaran FPI Mirip Kebijakan Soeharto kepada PKI, Dandhy: Akan Selalu Ada yang Bertepuk Tangan

- 30 Desember 2020, 18:58 WIB
Dandhy Laksono.
Dandhy Laksono. /Instagram/@dhandy_laksono/

"Saya juga. Bahkan daftarnya bisa lebih panjang lagi. Tapi melarang orang berserikat, berkumpul, dan berorganisasi (bukan mempidana pelakunya) jelas berbahaya," tutur Dandhy Laksono.

Menurut Dandhy, pembubaran dan pelarangan FPI ini mirip seperti kebijakan yang dilakukan Soekarno terhadap Masyumi dan Soeharto terhadap PKI.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Israel Yakin Arab Saudi Akan Lakukan Normalisasi dengan Israel Pada 2021 Mendatang

"Setelah Soekarno terhadap Masyumi, Soeharto kepada PKI, kini Jokowi pada HTI dan FPI. Terus berulang sejarah, tergantung siapa yang sedang dipelihara dan siapa yang dimusuhi. Toh akan selalu ada yang bertepuk tangan," ucap Dandhy Laksono.

Sebagai informasi, Mahfud MD juga menjabarkan bahwa keputusan tersebut tertera dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Retno Marsudi Pastikan 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Sampai di Indonesia Besok

Selain itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

Menurutnya, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah