PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Keputusan tersebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal
Dengan pengumuman itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry mendukung keputusan pemerintah.
Bahkan, Herman mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.
"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Israel Yakin Arab Saudi Akan Lakukan Normalisasi dengan Israel Pada 2021 Mendatang
Ditambah, menurutnya dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Ia menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News