Tak Hanya Kegiatannya, DPR Juga Dukung Pemerintah Larang Penggunaan Simbol FPI

- 30 Desember 2020, 19:17 WIB
 Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry. /dpr.go.id

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia dikabarkan melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry mendukung keputusan pemerintah.

Selain memberikan dukungan, Herman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: Pembubaran FPI Mirip Kebijakan Soeharto kepada PKI, Dandhy: Akan Selalu Ada yang Bertepuk Tangan

Herman menyebutkan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak 2019 lalu lantaran tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai omas.

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” kata Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Desember 2020.

Herman menambahkan, beberapa aktivitas yang dilakukan FPI menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ia menilai bahwa pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI merupakan hal yang tepat.

Baca Juga: Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x