PR BEKASI – Front Pembela Islam (FPI) berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.
Namun Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Heru Novianto melarang FPI melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas,” kata Heru di kepada wartawan di Jalan Petamburan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Mulai Besok! 94 Fasum dan Ruas Jalan di Jakarta Ini Ditutup Jelang Pergantian Tahun
Pasca keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB), Polri beserta TNI bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI guna mengimbau masyarakat untuk mencopot atribut FPI.
Selain petugas gabungan pun mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.
“Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi,” ujar Heru.
Baca Juga: Tak Hanya Kegiatannya, DPR Juga Dukung Pemerintah Larang Penggunaan Simbol FPI
“Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi akan kita tegakan,” katanya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA