Soal Larangan Aktivitas FPI, Polri Akan Lakukan Tindakan Penertiban Sesuai Keputusan Pemerintah

- 30 Desember 2020, 21:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan). /ANTARA/ Anita Permata Dewi/

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini.

Baca Juga: Sedang Berjuang Lawan Covid-19, Aa Gym Dikabarkan Sudah Talak Tiga Teh Ninih

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. dirinya mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Henry Subiakto: Ini Keputusan Penting yang Berani

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam menteri dan lembaga.

Enam menteri dan lembaga tersebut terdiri dari Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah