PR BEKASI - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran FPI tersebut.
“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” kata Mu’ti, dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis 31 Desember 2020.
Baca Juga: Posisi Puncak Terancam, Liverpool Kembali Tampil 'Memble' Usai Bermain Imbang dengan Newcastle
Dalam unggahannya melalui akun Instagram @abe_mukti, Rabu 30 Desember 2020, ia juga memberi tanggapan terhadap pemerintah terkait penetapan FPI menjadi organisasi terlarang.
Ia mengungkapkan, bila memang FPI tidak memiliki legal standing atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis masa berlakunya, maka seharusnya organisasi tersebut dengan sendirinya sudah dinyatakan tidak ada atau illegal.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau illegal,” ujar Mu’ti.
Lanjutnya menjelaskan, oleh karena itu, seharusnya pemerintah tidak perlu membubarkan FPI, karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Ia juga mempertanyakan terkait waktu pembubaran dari FPI.
Editor: M Bayu Pratama