Lega FPI Dibubarkan, Eks Kepala BIN: Kegiatan Kriminal Terorganisir Berkedok Agama Telah Berhenti

- 31 Desember 2020, 10:37 WIB
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer sekaligus mantan Jenderal TNI, AM Hendropriyono.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer sekaligus mantan Jenderal TNI, AM Hendropriyono. /Instagram am.hendropriyono

PR BEKASI - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan menyatakannya sebagai organisasi terlarang pada Rabu, 30 Desember 2020.

FPI sebagai organisasi dinilai kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, tujuan dasar FPI ini, menurut pemerintah, bertentangan dengan konstitusi negara.

"Menurut penilaian atau juga hanya sendiri, terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus atau anggota FPI yang kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," jelas Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: FPI Baru Resmi Deklarasikan Diri Lagi, Refly Harun: Jangan Dituntut, Lupakan Dosa Masa Lalu Mereka

Menanggapi hal tersebut eks Jenderal TNI yang juga mantan kepala BIN, AM Hendropriyono mengaku lega, karena ormas yang menurutnya kerap membuat masyarakat takut tersebut telah dibubarkan.

"Masyarakat bangsa Indonesia merasa lega karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan FPI telah  dilarang oleh pemerintah lantaran semakin jauh dengan nilai Pancasila.

"Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram am.hendropriyono, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Lanjutkan Program Jemput Bola ke Pendonor, PMI Optimis Penuhi Kebutuhan Stok Darah di 2021

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x