PR BEKASI - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis telah mendaklarasikan FPI baru yang bernama Front Persatuan Islam.
Kelompok ini juga menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah karena dianggapnya akan percuma.
"Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi," kata kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.
Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai Tersangka Video Syur
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap bahwa pelarangan organisasi FPI lama yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD masih bermasalah.
"Pemerintah harus jelas apa kesalahan utama FPI sehingga dia harus dibubarkan atau dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang," ucapnya.
Terlepas dari masalah tersebut, Refly menilai mungkin deklarasi ini dilakukan karena mereka tidak ingin ambil pusing konflik dengan pemerintah.
Baca Juga: Temukan Kasus Baru Covid-19 di Shunyi, China 'Salahkan' Pendatang asal Indonesia
"Rupanya para pentolan FPI tidak ingin bersusah payah konflik dengan pemerintah atau penguasa," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 31 Desember 2020.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen