PR BEKASI- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan perihal alasan penetapan artis Gisela Anastasia alias Gisel sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran video syur yang viral di jagad maya beberapa waktu lalu.
Terkait penetapa Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan terkait pasal pelanggaran yang menjadi dasar dari penetapan tersebut.
“Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat,” ujar Yusri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Temukan Kasus Baru Covid-19 di Shunyi, China 'Salahkan' Pendatang asal Indonesia
Kemudian Yusri menjelaskan, Gisel tidak akan menjadi tersangka dan dipidana bila video yang direkamnya tersebut hanya dibuat dan menjadi konsumsi pribadinya saja.
Akan tetapi pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.
“Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar,” katanya.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini
Lanjutnya, Yusri menjelaskan terkait pasal yang dikenakan MYD sehingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.