“MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi,” ujarnya.
Di Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan (ponografi).
Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Pemerintah di Tahun 2020, KPK Sodorkan 20 Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, maka pelaku tidak dipidana.
Kemudian pernyataan Yusri terkait pasal lainnya yang menjadi dasar penetapan tersangka, yaitu Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi menjelaskan tentang kesengajaan atau persetujuan menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi.
UU tersebut berisikan setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***