Evaluasi Kebijakan Pemerintah di Tahun 2020, KPK Sodorkan 20 Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19

- 31 Desember 2020, 13:39 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /ANTARA/HO-Humas KPK

PR BEKASI - Covid-19 masih mewabah di seluruh dunia bahkan hingga kini sejumlah negara tengah menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19.

Meskipun vaksinasi sudah mulai dilakukan di beberapa negara, pemerintah di seluruh negara masih melakukan rencana terkait penanganan Covid-19 yang sudah memakan jutaan korban di seluruh dunia.

Salah satu yang menjadi sorotan mengenai pemulihan ekonomi untuk meningkatkan daya beli di masyarakat.

Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa telah melakukan kajian dan menyerahkan 20 rekomendasi terkait dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Ketua DPP Golkar: Kita Semua Sudah Tahu Rekam Jejak FPI Selama ini 

"KPK menghasilkan laporan kajian sebanyak 29 laporan kajian yang terdiri atas 20 kajian berkaitan dengan COVID-19," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 31 Desember 2020.

Selain itu, ia juga menyebutkan, sembilan kajian non-Covid-19 dan satu survei penilaian integritas serta menghasilkan potensi penyelamatan uang negara sebesar Rp652,8 miliar.

Diketahui bahwa potensi penyelamatan uang negara itu berasal dari kajian Kartu Prakerja sebesar Rp30.8 miliar dan hasil kajian sinkronisasi data jaring pengaman sosial sebesar Rp622 miliar.

Menurut Alexander Marwata, kajian-kajian tersebut tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar kinerja lebih efisien dan efektif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah