Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Pemerintah di Tahun 2020, KPK Sodorkan 20 Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19
"Cobalah hitung, kira-kira berapa kader partai politik di Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi, maka akan ketahuan banyak sekali, mungkin jumlahnya juga ratusan, tetapi kan kita tidak pernah berbicara mengenai pembubaran partai politik tersebut," tuturnya.
Refly Harun berharap semoga di tahun 2021, pemerintah bisa berkomunikasi secara baik terhadap kelompok-kelompok yang berbeda di masyarakat.
Ia juga menyampaikan agar pemerintah tidak hanya memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung rezim saja.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Refly Harun: Ini yang Aneh di Republik Ini
"Jangan sampai kemudian pemerintah hanya mau menghibur kelompok-kelompok agama yang dirasakan mendukung pemerintahan, tapi terhadap kelompok-kelompok yang tidak mendukung pemerintahan juga," ucapnya.
Sebelumnya, Aziz telah menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang.
Selanjutnya, tutur Aziz, ormas tersebut dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri atau tidak.
Baca Juga: Putus Kontrak Diego Costa Lebih Cepat, Dua Nama Ini Masuk dalam Radar Atletico Madrid
Hal ini menurutnya sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen