Ia menjelaskan bahwa deklarasi organisasi baru tersebut boleh dilakukan karena itu termasuk bentuk kebebasan dalam negara demokrasi.
"Mereka mendirikan Front Persatuan Islam, apakah boleh? Tentu boleh, karena itu adalah kebebasan untuk berorganisasi, berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan," ucapnya.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini
Refly Harun juga mengungkapkan bahwa mereka-mereka yang sebelumnya ada di dalam FPI lama bukanlah orang-orang yang melakukan tindak pidana atau seorang kriminal.
"Mereka bukanlah orang-orang yang dilarang, kecuali kalau yang mendeklarasikan itu adalah, orang-orang yang dilarang karena putusan pengadilan bukan karena larangan dari pemerintah tanpa dasar," tuturnya.
Lalu soal apakah nantinya kegiatan organisasi baru tersebut akan sama dengan FPI lama, menurutnya karena di atas kertas itu adalah organisasi baru, kita tidak boleh menghakimi jika belum terbukti.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini
"Kita tidak bisa meng-judge sebuah organisasi yang baru saja dideklarasikan dan bahkan belum melakukan kegiatan apa-apa," ucapnya.
"Jadi hukum itu, menilai sesuatu yang sudah terjadi, yang objektif terjadi, jadi kalau memang mereka melakukan pelanggaran hukum ya tindak saja," sambungnya.
Hal tersebut dinilainya sama saja dengan kasus korupsi di Tanah Air, kita tidak bisa menggeneralisasi organisasi tersebut jahat jika hanya satu anggota saja yang melakukan korupsi.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube Sobat Dosen