Omnibus Law, Analis: Buat Investor Asing Percaya Indonesia Negara Potensial untuk Investasi

- 31 Desember 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pekerja sedang berjalan pulang di trotoar..
Ilustrasi: Sejumlah pekerja sedang berjalan pulang di trotoar.. /Akbar Nugroho/ANTARA

PR BEKASI – UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa lalu sempat menuai pro-kontra di masyarakat, hingga menimbulkan gelombang unjuk rasa di beberapa daerah.

Namun, seiring waktu berlalu banyak yang menilai bahwa UU tersebut dapat membantu Indonesia untuk mendapatkan investasi dari luar negeri.

Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai investor asing makin optimistis terhadap kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: DJ Palestina Ditangkap Akibat Nekat Gelar Pesta di Situs Pemakaman Nabi Musa

"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," ujar Ibrahim Assuaibi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Kamis, 31 Desember 2020.

Menurut dia, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit. Dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.

Terdapat sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Tidak Ada Malunya Hadapi Kekalahan

"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," kata analis tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x