Omnibus Law, Analis: Buat Investor Asing Percaya Indonesia Negara Potensial untuk Investasi

- 31 Desember 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pekerja sedang berjalan pulang di trotoar..
Ilustrasi: Sejumlah pekerja sedang berjalan pulang di trotoar.. /Akbar Nugroho/ANTARA

Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan.

Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk dengan investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac di Tanah Air, Menkes: Insyaallah Akan Didistribusikan di 34 Provinsi

"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Ibrahim.

Ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.

"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kenang Wasiat Gus Dur, Khofifah Indar Parawansa: Beliau Lebih Suka Disebut 'Bapak Kemanusiaan'

Diketahui UU Cipta Kerja terjadi mendapat penolakan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini terjadi karena para pengunjuk rasa merasa bahwa UU Cipta Kerja tidak mensejahterakan para pekerja dan buruh.

Beberapa pasal terkait upah minimum, cuti, pesangon, hingga status kontrak menjadi perhatian para pengunjuk rasa. Sebagian besar pengunjuk rasa dilakukan oleh pekerja dan mahasiswa kala itu.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x