Permudah Izin Usaha dan Pemasaran, KKP Sebut UU Cipta Kerja Dorong Pengolahan Perikanan

- 28 November 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi hasil penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia.
Ilustrasi hasil penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia. /Indonesia.go.id

 

PR BEKASI - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai memiliki manfaat dan dapat mendorong perekonomian Indonesia oleh sejumlah pihak, salah satunya yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP juga menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat mempermudah ekosistem di sektor maritim Tanah Air.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja diprotes sejumlah pihak karena hanya menguntungkan pihak perusahaan dan pemerintah saja, tapi merugikan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Masih Turun, Berikut Update Harga Emas Antam di Pengadaian, Sabtu 28 November 2020

Hingga beberapa waktu lalu terjadi aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia terkait penolakan kebijakan UU Cipta Kerja tersebut.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa dalam UU Cipta Kerja ada poin yang dapat menguntungkan semua pihak termasuk kesejahteraan buruh yang tidak akan diubah seperti pengurangan cuti, yang beberapa waktu lalu sempat dikritik.

Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Berny A Subki menyatakan bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja bakal mempermudah ekosistem terkait dengan usaha pemasaran dan pengolahan perikanan di berbagai daerah.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Jawa Barat, Total Nilai Barang Capai Rp5 Miliar Lebih

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x