Permudah Izin Usaha dan Pemasaran, KKP Sebut UU Cipta Kerja Dorong Pengolahan Perikanan

- 28 November 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi hasil penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia.
Ilustrasi hasil penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia. /Indonesia.go.id

"Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja," kata Berny Subki dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 28 November 2020.

Menurutnya, regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, ia juga mengemukakan, pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha impor.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Ketegasan Pangdam Jaya Copot Baliho, Andi Arief: Cukup Mengerikan Bagi Demokrasi

Kemudian, lanjutnya, antara lain adalah percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM.

Selain RPHP, salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng.

Kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT yaitu pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15 hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personel yang kompeten.

Baca Juga: Thailand Akan Legalkan Penggunaan Ganja Lewat Peraturan Baru, Disebut Punya Banyak Manfaat

Berny menjelaskan terkait perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan, perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.

Turunan dari perizinan itu, menurutnya, yakni rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi pelaku usaha yang melakukan pemasukan hasil perikanan, sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia wajib dan kewenangan perizinan berusaha.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x