Permudah Izin Usaha dan Pemasaran, KKP Sebut UU Cipta Kerja Dorong Pengolahan Perikanan

- 28 November 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi hasil penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia.
Ilustrasi hasil penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia. /Indonesia.go.id

"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," katanya.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatannya, SBY Mengaku Diserang dan Didiskreditkan Pihak Tertentu

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyambut positif regulasi yang memudahkan proses berusaha di sektor kelautan dan perikanan tersebut.

Menurut Budhi Wibowo, terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi.

"Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x