"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," katanya.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatannya, SBY Mengaku Diserang dan Didiskreditkan Pihak Tertentu
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyambut positif regulasi yang memudahkan proses berusaha di sektor kelautan dan perikanan tersebut.
Menurut Budhi Wibowo, terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi.
"Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA