PR BEKASI - Bea Cukai masih menemukan adanya barang ilegal yang ada di Indonesia termasuk wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Atas penemuan tersebut, pihak Bea Cukai memusnahkan sejumlah barang ilegal secara serentak di tujuh kantor pengawasan di wilayah Provinsi Jabar.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jabar pada periode 2017 hingga 2020 di sejumlah kota seperti Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Ketegasan Pangdam Jaya Copot Baliho, Andi Arief: Cukup Mengerikan Bagi Demokrasi
Diketahui, ada sebanyak 4.845.450 batang rokok, 1.000.709 gram tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
Serta, ratusan barang lainnya yang kedapatan melanggar aturan Undang-Undang Kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai bersama dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum di lingkungan Jabar.
Baca Juga: Thailand Akan Legalkan Penggunaan Ganja Lewat Peraturan Baru, Disebut Punya Banyak Manfaat