PR BEKASI - Dewasa ini, konsumsi Rokok dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Liquid Vape masih marak di kalangan masyarakat Indonesia.
Akan tetapi, peredaran rokok dan HTPL Liquid Vape ilegal malah semakin banyak. Jika tidak ditindak lanjuti, tentunya akan dapat merugikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta masyarakat sendiri.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten/Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang ilegal tersebut.
Baca Juga: 28 Tahun Malang Melintang di Industri Musik, Kini Agnez Mo Rintis Perusahaan Bersama sang Kakak
Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
Termasuk komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.
Rokok dan HTPL Liquid Vape ilegal senilai Rp247 Juta telah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi di Kawasan MM2100, Cikarang Barat pada Rabu, 25 November 2020.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Sergap Dua Artis Hendak Lakukan Transaksi Prostitusi Online, Polisi Ungkap Identitasnya Besok