Pemusnahan dilakukan setelah kegiatan bincang cukai secara virtual se-Jawa Barat di Kantor Bea Cukai Tipe A Bekasi di Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Bobby Situmorang menjelaskan, Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.
”Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” katanya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi, pada Kamis, 26 November 2020.
Untuk pemusnahan kemarin, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-undang Cukai.
Baca Juga: Resmi Putus dengan Ade Londok, Devina Ciputri: Ini yang Terbaik untuk Bisnis dan Keluarga Kita
Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret, dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.
Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.
”Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp247,7 juta lebih,” ungkapnya.***