Sebut Sosialisasi Minim, Legislator Kabupaten Bekasi Minta Tambahan Waktu KUA-PPAS 2021

- 25 November 2020, 17:00 WIB
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca.
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca. /ANTARA

PR BEKASI - Legislator Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa minimnya sosialisasi Perpres 33/2020 serta belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam mengaplikasikan kebijakan tersebut ke dalam KUA-PPAS menjadi penyebab terhentinya pembahasan di ranah legislatif.

Selain itu, meminta penambahan waktu untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 mendatang.

Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca Juga: Terkait OTT Edhy Prabowo, Mahfud MD kepada KPK: Kita akan Backup Kalau untuk Pemberantasan Korupsi

"Diterbitkannya Perpres tersebut berimplikasi pembahasan KUA-PPAS di seluruh kabupaten/kota di Indonesia menjadi terhenti, termasuk di Kabupaten Bekasi," kata Lydia Fransisca di Cikarang, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 25 November 2020.

Diketahui, Lydia merupakan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia.

"Kemarin kami undang narasumber terkait beberapa daerah yang masih terkendala membahas KUA-PPAS. Dari kementerian menegaskan harus mengikuti Perpres 33 tapi juklak/juknisnya belum ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: Sufi Dasco Langsung Ngadu ke Prabowo Usai Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK

"Makanya, kami berkunjung terus ke Kemendagri minta slot, minimal ada sosialisasi supaya kami tidak salah menyusun KUA karena ini keterkaitan. Kan ada Permendagri 33 Tahun 2019 yang menyebut ada konsekuensi kalau terlambat dibahas hingga 30 November," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x