Sebut Sosialisasi Minim, Legislator Kabupaten Bekasi Minta Tambahan Waktu KUA-PPAS 2021

- 25 November 2020, 17:00 WIB
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca.
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca. /ANTARA

Baca Juga: Hadapi Berbagai Persoalan, Mahfud MD Jelaskan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini Menurut IDI

Untuk diketahui, KUA-PPAS merupakan dokumen kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk pembangunan suatu wilayah dalam periode satu tahun.

KUA-PPAS Kabupaten Bekasi ini selanjutnya diterjemahkan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, maksimal sebulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 November 2020 seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Jika terjadi keterlambatan, Lydia mengelaskan, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah