Baca Juga: Hadapi Berbagai Persoalan, Mahfud MD Jelaskan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini Menurut IDI
Untuk diketahui, KUA-PPAS merupakan dokumen kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk pembangunan suatu wilayah dalam periode satu tahun.
KUA-PPAS Kabupaten Bekasi ini selanjutnya diterjemahkan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, maksimal sebulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 November 2020 seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.
Jika terjadi keterlambatan, Lydia mengelaskan, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.***