Sebut Sosialisasi Minim, Legislator Kabupaten Bekasi Minta Tambahan Waktu KUA-PPAS 2021

- 25 November 2020, 17:00 WIB
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca.
Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia, Lydia Fransisca. /ANTARA

PR BEKASI - Legislator Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa minimnya sosialisasi Perpres 33/2020 serta belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam mengaplikasikan kebijakan tersebut ke dalam KUA-PPAS menjadi penyebab terhentinya pembahasan di ranah legislatif.

Selain itu, meminta penambahan waktu untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 mendatang.

Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca Juga: Terkait OTT Edhy Prabowo, Mahfud MD kepada KPK: Kita akan Backup Kalau untuk Pemberantasan Korupsi

"Diterbitkannya Perpres tersebut berimplikasi pembahasan KUA-PPAS di seluruh kabupaten/kota di Indonesia menjadi terhenti, termasuk di Kabupaten Bekasi," kata Lydia Fransisca di Cikarang, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 25 November 2020.

Diketahui, Lydia merupakan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia.

"Kemarin kami undang narasumber terkait beberapa daerah yang masih terkendala membahas KUA-PPAS. Dari kementerian menegaskan harus mengikuti Perpres 33 tapi juklak/juknisnya belum ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: Sufi Dasco Langsung Ngadu ke Prabowo Usai Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK

"Makanya, kami berkunjung terus ke Kemendagri minta slot, minimal ada sosialisasi supaya kami tidak salah menyusun KUA karena ini keterkaitan. Kan ada Permendagri 33 Tahun 2019 yang menyebut ada konsekuensi kalau terlambat dibahas hingga 30 November," sambungnya.

Lydia juga mengaku bahwa terhentinya pembahasan tersebut akan berdampak pada keterlambatan proses pembangunan di daerah hanya saja pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk membahasnya.

"Kami (DPRD Kabupaten Bekasi) saat ini memang belum membahas KUA, kita mau bahas itu base on apa? Berdasarkan Perpres? Ini kan belum ada peraturan pelaksananya lagi di Perpres itu. Pemerintah meminta kita membuat itu gelondongan aja, dikira-kira berapa. Kita kan di DPRD punya fungsi pengawasan, fungsi budgeting itu kan gak bisa begitu aja, karena bicara pembangunan itu harus by name by address," tuturnya.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Edhy ‘Tamparan Keras’ untuk Prabowo, Rocky Gerung: Tak Mungkin Gerindra Diam Aja

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebutkan, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tahun ini disebabkan juga oleh lambannya penyerahan nota KUA-PPAS dari pemerintah daerah.

Seharusnya, lanjutnya, dokumen yang menjadi rujukan pembangunan tahun 2021 mendatang itu diserahkan paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pembahasan yakni tanggal 30 November.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dokumen tersebut baru diserahkan dua minggu sebelum batas akhir.

Baca Juga: Keponakannya Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ashanty Sebut Sering Ingatkan Millen Cyrus

"Kalau ini kan kami dituntut untuk membahas dalam waktu satu minggu, masa pembangunan kabupaten sebesar ini dengan anggaran yang besar ini diselesaikan hanya dalam seminggu. Makanya setelah kami konfirmasi dengan Kemendagri tidak akan ada konsekuensi, tapi kita bilang kalau mau kerja dengan baik, kami butuh waktu yang lebih panjang pembahasannya," ujarnya.

Sementara, Lydia menyatakan terkait tambahan waktu, hal itu diperlukan untuk sinkronisasi harga satuan seperti yang tertuang dalam Perpres 33/2020.

Menurutnya, sinkronisasi itu memerlukan ketelitian agar tidak ada kesalahan penghitungan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Hadapi Berbagai Persoalan, Mahfud MD Jelaskan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini Menurut IDI

Untuk diketahui, KUA-PPAS merupakan dokumen kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk pembangunan suatu wilayah dalam periode satu tahun.

KUA-PPAS Kabupaten Bekasi ini selanjutnya diterjemahkan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, maksimal sebulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 November 2020 seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Jika terjadi keterlambatan, Lydia mengelaskan, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah