UMK 2021 Kabupaten dan Kota Bekasi Tertinggi Kedua dan Ketiga di Jabar, Berikut Daftar Lengkapnya

- 23 November 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi perhitungan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi. /Pixabay

PR BEKASI – Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berada di posisi kedua dan ketiga terkait Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) 2021 tertinggi di Jawa Barat.

Adapun UMK 2021 tertinggi di Jawa Barat sekaligus tertinggi nasional masih dipegang Kabupaten Karawang dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara itu, UMK 2021 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843,90 dan Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935,64.

Baca Juga: Dukung Pernyataan Jusuf Kalla, Guntur Romli: Ini Sindiran Keras Buat Anies Baswedan 

UMK 2021 tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021, sebagaimana keputusan Gubernur No.561/Kep/774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten atau kota di Jawa Barat tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

“Sisanya, ada 17 kabupaten atau kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Setiawan di Bandung, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Cetak Rekor, Game Pokemon Red dan Yellow Berhasil Dijual Seharga Lebih dari Rp1.5 Miliar 

“Sekali lagi, kami lihat hal itu wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x